Halaman Utama
Selamat datang di Aplikasi Pendataan Aplikasi.
Aplikasi Pendataan Aplikasi adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola aplikasi yang digunakan di lingkungan Pemerintah Kota Salatiga.Dasar hukum kegiatan pendataan aplikasi adalah:
(1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
(2) Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional;
(3) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional;
(4) Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 27 Tahun 2023 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
(5) Surat Sekretaris Daerah Kota Salatiga Nomor 473.1/197/412 tanggal 19 Januari 2022 perihal Rekomendasi Teknis Investasi TIK Organisasi Perangkat Daerah.
Aplikasi Pendataan Aplikasi dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Salatiga.